57 DESA DI MALINAU DIPASTIKAN AKAN PERPANJANG MASA PENDAFTARAN PKD
|
Malinau, Kalimantan Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malinau, serta Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Malinau resmi menutup masa penerimaan berkas pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa pada Kamis, (19/01/2023) pukul 17.00 WIB.
\nSebanyak 280 orang telah mendaftar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malinau dengan rincian 145 Laki-laki dan 135 Perempuan yang tersebar di 109 Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Malinau.
\n
\nBawaslu Malinau menjelaskan jika pendaftaran Calon Anggota PKD sudah dibuka selama 6 hari terhitung dari tanggal 14 s.d 19 Januari 2023. Dari data yang di himpun oleh Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Malinau, ada beberapa desa yang belum memenuhi keterbutuhan dan mencukupi kuota pendaftar yang di persyaratkan.
\n
\nSebagai informasi pendaftaran Calon Anggota PKD ini memiliki syarat kuota pendaftaran yang mengharuskan terdapat 2x Kebutuhan pendaftar, lalu keterwakilan perempuan disetiap Kelurahan/Desa sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Bagi beberapa desa yang belum memenuhi persyaratan tadi akan dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Kelurahan/Desa yang belum memenuhi keterpenuhan pendaftar ataupun keterwakilan perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
\n
\nInformasi terakhir yang diterima oleh Bawaslu Malinau, terdapat 57 Desa yang akan diperpanjang masa pendaftarannya dikarenakan belum memenuhinya jumlah pendaftar dari 2 kali kebutuhan dan kurangnya keterwakilan perempuan.
\n
\nBawaslu Kabupaten Malinau juga menjelaskan Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang dan penerimaan berkasnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023 s.d Kamis, 26 Januari 2023.
\n
\nPengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya akan diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Malinau melalui papan pengumuman di Sekretariat dan Akun Media Sosial Panwaslu Kecamatan, demikan pula pemberitahuan secara langsung kepada peserta seleksi juga akan dlakukan via nomor telepon masing-masing yang sudah disimpan pada saat pendaftaran. Selanjutnya untuk peserta yang lulus administrasi akan dilakukan tes wawancara pada tanggal 31 Januari 2023 s.d 2 Februari 2023. Lokasi tes wawancara akan dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat,
\n
\nBawaslu Malinau mengharapkan Panwaslu Kecamatan untuk melakukan “jemput bola” dengan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait guna meningkatkan animo masyarakat di desa yang dilakukan perpanjangan untuk menemukan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Panwaslu Kecamatan juga diharapkan aktif untuk melaksanakan sosialisasi terkait rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini agar jumlah pendaftar memenuhi kebutuhan.Terakhir, Bawaslu Malinau menghimbau kepada pendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mempersiapkan pengetahuan terkait kepemiluan, supaya pada saat dilakukan tes wawancara pendaftar sudah mengetahui soal tugas dan kewajibannya saat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa. HACKED BY TRIO AKATSUKI