Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

  • TUGAS BAWASLU KABUPATEN

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:

  • pelanggaran Pemilu; dan

  • sengketa proses Pemilu;

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;

  • Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;

  • Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;

  • Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;

  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara hasil Pemilu;

  • Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;

  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  • Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;

  • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  • Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;

  1. Mencegah tejadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;

  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

  3. Mengawasi pelaksanaan putusan/kepuhrsan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP;

  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, danr Bawaslu Kabupaten/ Kota;

  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;

  1. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penlrusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;

  2. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  3. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan

  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • WEWENANG BAWASLU KABUPATEN

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang;

  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;

  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;

  7. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan

  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Bawaslu berkewajiban:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.