Lompat ke isi utama

Berita

ADA POTENSI PELANGGARAN, BAWASLU MALINAU AWASI PENDAFTARAN BACALEG

ADA POTENSI PELANGGARAN, BAWASLU MALINAU AWASI PENDAFTARAN BACALEG
Malinau - Sebagai bagian dari tahapan pengawasan Pemilu,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malinau melaksanakan fungsi pengawasan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malinau untuk Pemilu taun 2024. Pengawasan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Malinau mulai dari tanggal 1-14 Mei 2023. \n \nMenurut pengawasan di lapangan sampai hari ke 13 sejak pendataftaran dibuka, sudah ada 12 Partai Politik yang terpantau mendaftarkan Bakal Calon Legislatifnya ke KPU Kabupaten Malinau dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malinau untuk Pemilu tahun 2024. \n \n“Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Malinau sendiri menyisakan 1 hari lagi menurut ketentuannya, tersisa 6 Partai Politik yang belum mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Malinau” Ujar Donny. \n \nPantauan di lapangan menjelaskan jika Partai Politik yang datang ke Kantor KPU Malinau untuk melakukan pendaftaran akan diterima oleh jajaran komisioner KPU Malinau. Selanjutnya Tim KPU Malinau melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Setelah pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) selesai, tim KPU Malinau akan menuangkannya dalam Berita Acara. \n \nBawaslu Malinau sendiri menghimbau kepada seluruh partai politik yang sudah melengkapi berkas persyaratan administrasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengunggah seluruh dokumen administrasi pendaftaran secara lengkap ke Sistem Informasi Pendaftaran (SILON) untuk segera mendaftarkan calegnya ke Kantor KPU Malinau \n \nDalam masa pendaftaran, partai politik menyerahkan dokumen pengajuan berupa surat pengajuan menggunakan formulir MODEL BPENGAJUAN-PARPOL, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang seluruhnya juga diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) lengkap”. \n \nDaftar Bakal Calon memuat jumlah paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil; daftar Bakal Calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil, daftar Bakal Calon pada setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan (zipper system) di setiap Dapil. \n \nSuriansyah selaku Anggota Bawaslu Malinau mengatakan bahwa pengawasan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran pada proses pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Malinau. selanjutnya dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Malinau untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung secara transparan dan tidak ada indikasi pelanggaran yang terjadi \n \n