Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALINAU BUKA REKRUTMEN PANWASCAM UNTUK PILKADA SERENTAK

BAWASLU MALINAU BUKA REKRUTMEN PANWASCAM UNTUK PILKADA SERENTAK
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malinau membuka pendaftaran penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.. \n \nPerekrutan dimulai pada tanggal  23 April 2024 sampai 27 April 2024 bagi Panwascam yang existing. Kemudian, rekrutmen bagi pendaftar baru mulai 5 Mei 2024 sampai 7 Mei 2024. \n \nRudiyanto selaku Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malinau mengatakan pembukaan pendaftaran bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. \n \n“Perekrutan ini untuk menyiapkan tenaga ad hoc dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Bulan November 2024. Kita berharap, Panwascam existing dan pendaftar baru benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang berintegritas, akuntabilitas dan memiliki wawasan kepemiluan,” ungkap Rudiyanto \n \nDonny selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau juga menambahkan bahwa para pelamar baru atau Panwascam existing akan dilihat integritasnya dalam kepemiluan. Artinya, bagi pelamar harus memahami tentang tugas, tanggung jawab dan kewajiban seorang pengawas di tingkat kecamatan. \n \n“Kita berharap, para pelamar dan existing dapat mendaftar dapat melihat ketentuan dan persyaratan pendaftaran di Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 dan semoga masyarakat di Kabupaten Malinau banyak  yang berminat menjadi Panwascam” sebut Donny. \n \nAda beberapa ketentuan dalam perekrutan Panwascam, yaitu : \n
    \n \t
  1. Peserta seleksi Panwascam terdiri dari 2 kategori yaitu peserta existing (peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024) dan peserta pendaftar baru (peserta yang tidak termasuk/buka Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024).
  2. \n \t
  3. Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
  4. \n \t
  5. Peserta pendaftar baru mengikuti tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi.
  6. \n \t
  7. Peserta existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta baru pada seleksi calon anggota Panwascam.
  8. \n
\nUntuk lebih jelas, Donny juga menjelaskan bagi pelamar dapat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malinau atau melihat melalui media sosial Bawaslu Malinau. \n \n  \n \n  \n \n