BAWASLU MALINAU GELAR BIMTEK, TINGKATKAN KEMAMPUAN PANWASCAM MENGENAI PENANGANAN PELANGGARAN
|
Malinau - Tersisa kurang dari 7 bulan menuju tahapan yang krusial yakni tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 Novermber 2023, Bawaslu Kabupaten Malinau semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan Pemilu dari aspek penindakan. Dan untuk menghadapi tahapan pemilu yang semakin riskan akan pelanggaran maka Bawaslu Kabupaten Malinau menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Bagi Panwascam di Hotel MC, Kabupaten Malinau pada tanggal 11-12 Mei 2023.
\n
\nDalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Donny menjelaskan akan banyak dinamika dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Bahkan pada saat tahapan pendaftaran DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai dari pendaftaran peserta, pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara maupun pada tahapan lainnya.
\n
\nDitambahkan juga oleh Eunneke selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi Bawaslu Kabuopaten Malinau juga menyampaikan bahwasannya banyak sekali form dan bentuk kajian yang harus benar-benar dipahami oleh jajaran Panwascam. Maka dilaksanakannya Bimbingan Teknis ini untuk meningkatkan pemahaman Panwascam terhadap mekanisme penanganan pelanggaran mulai dari menerima laporan, membuat kajian awal, mengklarifikasi pihak terkait, sampai membuat kajian dugaan penanganan pelanggaran beserta rekomendasinya.
\n
\nAgar dapat memahami secara langsung regulasi yang diaplikasikan dalam sebuah perkara. Maka, Bawaslu Kabupaten Malinau juga membuat simulasi penanganan pelanggaran bagi Panwascam yang membidangi pada saat acara Bimtek tersebut. Simulasi ini bertujuan memastikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan memahami betul tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran baik yang bersumber dari temuan maupun laporan
\n
\nBentuk simulasi dalam giat ini adalah menggambarkan kondisi dimana ada laporan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu berikut tata cara dan sistematika yang sesuai Landasan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
\n
\nTerakhir Bawaslu Malinau berharap setelah mengikuti bimtek ini diharapkan panwaslu kecamatan siap untuk menangani laporan penanganan pelanggaran, membuat kajian awal, mengklarifikasi para pihak, dan terakhir membuat kajian dugaan pelanggaran dan rekomendasinya
\n
\n
\n
\n