Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALINAU RESMI MEMULAI REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA!

BAWASLU MALINAU RESMI MEMULAI REKRUTMEN PENGAWAS KELURAHAN/DESA!
Malinau, Kalimantan Utara - Bawaslu Kabupaten Malinau memulai rekrutmen pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD) dalam Pemilu serentak tahun 2024. Sesuai jadwal pembentukan PKD, pengumuman calon anggota panwaslu kelurahan/desa akan dimulai pada tanggal 9 hingga 13 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 serta sejumlah tahapan pembentukan lainnya. \n \nKoordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Malinau, Albert Brawen menyampaikan jika Bawaslu Kabupaten Malinau berkomitmen untuk membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Malinau yang memenuhi syarat. Kami berharap antusias masyarakat untuk menjadi penyelenggara semakin tinggi, sehingga penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2024 mendatang di wilayah kabupaten Malinau akan berjalan lancar dan sukses. \n \nDi kesempatan yang sama, Albert Brawen juga mengatakan bahwa proses pelaksanaan pembentukan PKD harus sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan kewenangan pembentukan PKD ada pada Panwaslu Kecamatan. Panwaslu kecamatan melakukan mekanisme melalui penjaringan dan penyaringan secara terbuka, pemilihan dan penetapan. \n \nBerdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut : \n
    \n \t
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. \n \t
  3. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  4. \n \t
  5. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
  6. \n \t
  7. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  8. \n \t
  9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, danpengawasan Pemilu;
  10. \n \t
  11. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  12. \n \t
  13. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  14. \n \t
  15. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaannarkotika;
  16. \n \t
  17. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  18. \n \t
  19. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  20. \n \t
  21. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  22. \n \t
  23. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  24. \n \t
  25. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  26. \n \t
  27. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  28. \n \t
  29. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  30. \n \t
  31. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan: \n
      \n \t
    1. Fotokopi KTP;
    2. \n \t
    3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    4. \n \t
    5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    6. \n \t
    7. Daftar Riwayat Hidup;
    8. \n \t
    9. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    10. \n \t
    11. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
    12. \n \t
    13. Surat pernyataan: \n
        \n \t
      • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      • \n \t
      • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
      • \n \t
      • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
      • \n \t
      • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkarena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidanapenjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • \n \t
      • Bersedia bekerja penuh waktu;
      • \n \t
      • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      • \n \t
      • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
      • \n \t
      • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
      • \n \t
      • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
      • \n
      \n
    14. \n \t
    15. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
    16. \n \t
    17. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
    18. \n \t
    19. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan tertuju
    20. \n \t
    21. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
    22. \n \t
    23. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 sampai 19 Januari 2023;
    24. \n \t
    25. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
    26. \n
    \n
  32. \n
\nTerakhir, Albert Brawen berharap agar seluruh jajaran Bawaslu Malinau beserta Panwaslu Kecamatan dalam proses pembentukan PKD agar selalu mempedomani petunjuk teknis dari Bawaslu serta mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam pedoman pembentukan PKD. \n \nBy : Humas Bawaslu Malinau