Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MALINAU SUSUN DAFTAR INFORMASI PUBLIK SEMESTER 1 TAHUN 2024

BAWASLU MALINAU SUSUN DAFTAR INFORMASI PUBLIK SEMESTER 1 TAHUN 2024
Tana Tidung - Bawaslu Kabupaten Malinau menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara bertempat Cafe Mahesa, Kabupaten Tana Tidung pada Hari Sabtu 13 Januari 2024. \n \nDalam kegiatan ini, hadir seluruh unsur pimpinan, korsek/kasek dan jajaran staf website PPID seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara. \n \nKegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2024 ini dibuka oleh Fadliansyah, S.H., M.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Setelah kegiatan dibuka secara resmi, kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari Narasumber yakni H. Mumaddadah, S.H., M.H. (PPID FH Universitas Borneo Tarakan). \n \nSebagaimana amanat Perbawaslu 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan perubahnnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022, PPID wajib menetapkan Daftar Informasi Publik paling sedikit (1) satu kali dalam 6 (enam) bulan yang membagi Informasi Publik menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu : \n \n1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala \n \n2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan \n \n3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat. \n \nPerlu diketahui bahwa dalam kegiatan ini setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara memaparkan progress terkait pengelolaan pelayanan informasi publik yang sudah dilakukan oleh mereka.