CALON PERSEORANGAN PILKADA 2024 DI MALINAU TIDAK ADA PENDAFTAR
|
Malinau – Pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Malinau dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita (12/5/2024) di Kantor KPU Kabupaten Malinau.
\n
\nKoordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suriansyah beserta staf dalam pengawasannya melaporkan bahwa hingga batas waktu pengajuan dokumen syarat dukungan calon perseorangan pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di KPU Kabupaten Malinau.
\n
\nSesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Calon Bupati – Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Kabupaten Malinau, wajib mengumpulkan dukungan minimal 5.632 dengan sebaran dukungan 8 Kecamatan di Kabupaten Malinau mulai tangal 8 – 12 Mei 2024.
\n
\nDiketahui bahwa Komisioner KPU Malinau telah menandatangani Berita Acara tentang rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan yang telah ditutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
\n
\nLebih Lanjut KPU Kabupaten Malinau telah mengeluarkan “Siaran Pers” terkait jumlah pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan yang dinyatakan Nihil.