Lompat ke isi utama

Berita

HARAPKAN PANWASCAM PAHAM ATURAN MAIN", BAWASLU GELAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN"

HARAPKAN PANWASCAM PAHAM ATURAN MAIN", BAWASLU GELAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN"
Malinau - Bawaslu Kabupaten Malinau menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Tahun 2024 pada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Malinau yang diselenggarakan di Hotel Mahkota, Minggu (23/6/2024). \n \nKegiatan itu melibatkan peserta dari unsur 45 Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Malinau. \n \nKetua Bawaslu Kabupaten Malinau Donny, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari sosialisasi Undang-Undang Pemilihan tersebut, adalah untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Panwascam terkait aturan main yang dipakai dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak nanti. hal itu juga dapat mencegah dan dapat memproses terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilihan yang sedang berjalan dengan tepat dan benar. \n \n“Meminimalisir kecurangan yang terjadi pada tahapan yang sedang berjalan. Hal ini akan berpontensi juga kalau aturan atau regulasinya tidak kita pahami bersama,” terangnya. \n \nSelanjutnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malinau, Suriansyah berharap agar semua elemen dapat menaati aturan, regulasi serta undang-undang pemilihan. \n \n“Melalui forum ini kami sangat berharap dan menghibau ketaatan prosedur, waktu agar mendapatkan hasil dan output yang baik,” Ujar Suriansyah. \n \ndalam kegiatan ini terundang 2 (dua) Narasumber yakni H. Mumadaddah dan Ilham Agang yang ikut memaparkan materi tentang Undang-Undang Pemilihan. 2 (dua) Narasumber sendiri merupakan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan sehingga dianggap mampu untuk mensosialisasikan kegiatan ini.