Khusus Kaum Perempuan, Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2025 – 2030.
|
Malinau - Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, maka Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor B- 16/KP.01.00/K1/01/2025 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masa jabatan 2025 – 2030.
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran khusus bagi perempuan. Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan dalam rangka memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada saat
mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.
B. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara dengan melampirkan berkas berupa:
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat atau instansi yang berwenang;
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan bebas narkoba;
7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Provinsi pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, apabila telah terpilih menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara;
10. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu;
15. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
16. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil
C. Ketentuan Pendaftaran
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan
keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Hp 08117654320 atau melalui laman website Bawaslu Kalimantan Utara kaltara.bawaslu.go.id.
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat
di Grand Hotel Pangeran Khar, Jl. Katamso, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, 77212.
4. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 13 – 20 Februari 2025, Pukul 08.00 s.d 16.00 wita.
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
untuk info lebih lanjut bisa mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
Humas Bawaslu Malinau