Masuk Dalam Fokus Pengawasan, Bawaslu Malinau Berikan Imbauan Ke Kepala Desa Agar Netral dan Profesional
|
Malinau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malinau mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Kepala Desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) imbauan ini bertujuan agar Kepala Desa tidak membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Malinau, Donny menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.
"Pasal 188 menyebutkan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, serta Kepala Desa atau sebutan lain yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 akan dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan/atau denda dari Rp. 600.000 hingga Rp. 6.000.000," terang Donny saat mengutip pasal terkait.
Selain itu, menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 30, sebut Donny, bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dalam Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Ketua Bawaslu Malinau menegaskan, "Melalui imbauan ini, kami mengingatkan seluruh Kepala Desa dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon, baik untuk calon Bupati maupun calon Gubernur," tegasnya.
Toni Wardani Anggota Bawaslu Malinau sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menambahkan bahwa imbauan ini merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan pemilihan yang dilakukan oleh calon atau pendukung.
"Kami berharap Kepala Desa dan ASN di Kabupaten Malinau mematuhi peraturan terkait netralitas. Imbauan ini bertujuan agar Pilkada di Kabupaten Malinau berlangsung demokratis dan berkualitas, menghasilkan pemimpin yang murni dari pilihan masyarakat," pungkasnya
Perlu diketahui jika Bawaslu Kabupaten Malinau dalam menghadapi tahapan kampanye yang sedang berlangsung sudah melakukan tindakan yang sifatnya preventif dengan mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa yang bernomor 163/PM.03.02/K.KL-02/09/2024 yang berisikan :
- Kepala Desa Se-Kabupaten Malinau agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau.
- Pejabat Negara atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah; dan
- Melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing- masing Terkait dengan Netralitas ASN/TNI/POLRI/Pejabat Negara/Pejabat Lainnya Dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau.