Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Surat Suara Tepat Jumlah, Bawaslu Malinau Lakukan Pengawasan Melekat

Suasana Bongkar Muat Surat Suara di bandara Juwata

Suasana Bongkar Muat Surat Suara di bandara Juwata

Malinau - Proses pendistribusian surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau tahun 2024 kini memasuki tahapan distribusi logistik, khususnya Pengiriman surat suara. 

Logistik berupa surat suara sendiri didistribusikan langsung dari Jakarta dan dikirim menggunakan kargo pesawat untuk sampai di Tarakan. 

Bawaslu Kabupaten Malinau sendiri sudah sedari di Bandara Juwata guna melakukan pengawasan semenjak siang hari untuk mengawal proses distribusi surat suara ini. Bersama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain, semua berkumpul di terminal kargo. 

Sesampainya di Bandara Juwata, Surat Suara yang sudah dimasukan dalam koli ini disortir agar tidak terjadi kesalahan pada saat distribusi ke Kabupaten/Kota. Surat Suara bagi Kabupaten Malinau sendiri dimasukan dalam 1 truk yang sama dengan surat suara Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung. 

Setelah itu, distribusi surat suara Kabupaten Malinau mengikuti rute Tarakan-Bulungan-Tana Tidung dan Terakhir sampai di Kabupaten Malinau. Seluruh proses pengiriman dipantau secara langsung oleh Bawaslu bersama pihak Kepolisian Kabupaten Malinau. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan tidak ada potensi gangguan selama pendistribusian.

Rudiyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau, menegaskan pentingnya pengawasan ini dalam menjaga transparansi pemilu.

“Bawaslu bersama Kepolisian Kabupaten Malinau mengawal langsung pengiriman surat suara dari Bandara Juwata sampai ke Gudang KPU Kabupaten Malinau,” kata Rudiyanto.

Ia menambahkan, pengawalan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi gangguan teknis maupun keamanan yang bisa merusak jalannya pemilu. Selanjutnya Rudiyanto menjelaskan, setiap surat suara diperiksa secara cermat dan dicocokkan dengan data pengiriman. 

Surat suara telah tiba di Kabupaten Malinau dan disimpan di Gudang KPU yang berada di jalan pusat pemerintahan. 

Menurut pengawasan di lapangan, Surat Suara yang datang berjumlah 30 koli Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati dan 31 Koli Surat Suara Gubernu dan Wakil Gubenur. Selanjutnya menurut KPU Malinau, surat suara ini akan dilakukan penyortiran dalam beberapa hari kedepan. sebelum dilakukan penyortiran. Proses penyortiran akan berlangsung beberapa hari kedepan.

Pengawasan Logistik oleh Bawaslu Maliinau ini diatur dalam Perbawaslu 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan, Pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.  Sedangkan acuan pada PKPU 12 Tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya,dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.