Sampaikan 5 Saran Perbaikan, Bawaslu Awasi Ketat Penetapan Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Malinau
|
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malinau mengahadiri undangan KPU Malinau kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024 yang dilaksanakan di Rumah Makan Sapu Jagad. (20/09/2024)
Marsalino sebagai Ketua KPU Kabupaten Malinau dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap ini merupakan proses yg relative panjang dan lumayan rumit sehingga dirinya mengucapkan terimakasih kepada jajaran pantarlih atas dedikasinya. Dirinya juga mengapresiasi kinerja jajaran pengawas yang juga ikut mengawasi proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih tersebut.
Dalam sambutannya, Marsalino menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kab/Kota harus melaksanakan penetapan DPT. Ia menyampaikan bahwa proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.
Donny selaku Ketua Bawaslu Malinau menekankan pentingnya akurasi dan validasi data dalam Pilkada 2024. Menurutnya, setiap hak pilih masyarakat harus dijamin agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya akibat kesalahan data.
"Bawaslu akan terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada dengan seksama agar berlangsung sesuai aturan yang berlaku dan jauh dari pelanggaran. Keterlibatan Bawaslu dalam setiap tahapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas pemilu, terutama terkait akurasi daftar pemilih, dan juga kehadiran kami di sini adalah bentuk pengawasan yang aktif. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang terlewat dan bahwa proses ini berjalan transparan," tambahnya.
Dalam penyampaian yang lain, Toni Wardani selaku Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Malinau menyampaikan selama proses penyusunan daftar pemilih ini, Bawaslu Malinau dengan jajaran dibawah telah menyampaikan surat imbauan secara berkala kepada KPU Kabupaten Malinau sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam penyusunan daftar pemilih.
Pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024. Selain surat imbauan, Bawaslu Malinau juga menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada jajaran KPU Malinau terkait temuan pengawas terhadap permasalahan-permasalahan data pemilih yang ada di lapangan
Dalam Rapat Pleno Penyusunan DPSHP dan Penetapan DPT kali ini, Bawaslu menyampaikan 5 poin saran perbaikan yang disampaikan ke KPU Malinau. Dan tidak lama, saran perbaikan dari Bawaslu langsung dieksekusi.
Setelah saran perbaikan dieksekusi, rapat pleno akhirnya menetapkan jumlah DPT untuk Kabupaten Malinau pada Pilkada 2024, ditetapkan berjumlah 57.435 total jumlah pemilih yang terdiri dari 29.788 jumlah Laki-laki dan 27.647 Perempuan yang tersebar di 178 TPS yang ada di Kabupaten Malinau.
Penulis dan Editor Bawaslu Malinau