Lompat ke isi utama

Berita

TEGAKAN ATURAN, BAWASLU MALINAU TERTIBKAN BALIHO BACALEG YANG MELANGGAR

TEGAKAN ATURAN, BAWASLU MALINAU TERTIBKAN BALIHO BACALEG YANG MELANGGAR
Malinau - Menindaklanjuti maraknya pemasangan baliho yang memuat gambar Bacaleg di beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Malinau, Bawaslu Kabupaten Malinau melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) pada hari Senin 9 Oktober 2023. \n \nDalam melakukan penertiban APS tersebut, Bawaslu Kabupaten Malinau melakukannya bersama jajaran Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) yang berada di Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat dan Malinau Utara. Selain melibatkan jajaran pengawas di bawahnya, Bawaslu kabupaten Malinau juga berkordinasi dengan pihak terkait seperti Polres Kabupaten Malinau dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau. \n \nBerangkat dari Kantor Bawaslu Kabupaten Malinau, rombongan menyisir APS dari wilayah yang ada di Kecamatan Malinau Kota lalu dilanjutkan ke Kecamatan Malinau Utara dan terakhir penyisiran dilakukan di Kecamatan Malinau Barat. Dari hasil penyisiran yang dilakukan terdapat beberapa Alat Peraga yang kemudian dilakukan penertiban. APS yang dilakukan penertiban berlokasi di Kecamatan Malinau Kota, tepatnya di Perempatan Belakang Kantor Bupati yang Menuju ke arah Tanjung Selor. Baliho ini diturunkan dikarenakan memenuhi 2 unsur yang dilarang. \n \nRyan Virgiawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi menjelaskan bahwasanya dalam penertiban APS ini Bawaslu Kabupaten Malinau berpatokan pada Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU tersebut, khususnya di Pasal 79 dijelaskan bahwasannya sosialisasi yang dilakukan peserta pemilu, dalam konteks ini APS tidak boleh  memuat unsur ajakan dan citra diri. \n \n“Baliho tersebut kita tertibkan karena terdapat Citra diri berupa Lambang dan Nomor urut Partai, selain itu terdapat juga kalimat ajakan yang berupaya meyakinkan pemilih untuk memilih Bacaleg tersebut” Ujar Ryan. \n \nPerlu diketahui bahwa sebelum dilakukan penertiban pada hari ini, Bawaslu Kabupaten Malinau sudah mengirimkan 2 (dua) Surat Imbauan kepada Partai Politik untuk menurunkan Baliho yang sudah terpasang di beberapa wilayah Kabupaten Malinau. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Malinau juga sempat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemahaman Sosialisasi dan Pendidikan Politik sebelum Masa Kampanye bersama 18 Parpol Peserta Pemilu yang ada di Malinau. Dalam Rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Malinau meminta komitmen dari seluruh Parpol untuk menahan diri tidak melakukan curi start dalam melakukan kampanye. Terakhir, Bawaslu Kabupaten Malinau juga mengirimkan Surat tanggal 5 Oktober 2023 yang beirisikan Pemberitahuan bahwa akan dilakukan Penertiban pada tanggal 9 Oktober 2023.