Lompat ke isi utama

Berita

TEMUKAN KEGANDAAN DUKUNGAN PADA BAKAL CALON ANGGOTA DPD RI, BAWASLU MALINAU KIRIM SURAT REKOMENDASI KE KPU.

TEMUKAN KEGANDAAN DUKUNGAN PADA BAKAL CALON ANGGOTA DPD RI, BAWASLU MALINAU KIRIM SURAT REKOMENDASI KE KPU.
Malinau, Kalimantan Utara - Sebagai Tindak Lanjut dari pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malinau terhadap Data Dukung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kalimantan Utara, Bawaslu Malinau mengirimkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Malinau. \n \nDalam Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Malinau dijelaskan bahwa pihaknya telah menemukan 204 Data Dukung yang sama pada 1 (Satu) Bakal Calon. Kesamaan Data Dukung pada 1 Bakal Calon ini biasa disebut dengan Ganda Identik. Bawaslu Malinau menambahkan bahwa KPU harus menindaklanjuti hasil temuan data Ganda Identik yang ditemukan oleh pihaknya. Sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 52 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah maka KPU hanya menghitung satu data dukungan dan mengggugurkan kelebihan dukungannya jika terindikasi Ganda Identik. \n \nSelain Data Ganda Identik, Bawaslu Malinau juga menemukan 28 Data Dukung yang terindikasi masuk dalam kategori Ganda Eksternal. Ganda Eksternal sendiri terjadi ketika adanya seseoranng yang terdaftar pada lebih dari 1 (Satu) Bakal Calon. Dalam kasus Ganda Eksternal, Bawaslu Malinau meminta kepada KPU Kabupaten Malinau untuk memanggil pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kegandaan dukungan. \n \nSelanjutnya Bawaslu Malinau juga menyampaikan kepada KPU Malinau bahwa beberapa temuan dari hasil pencermatan yang dilakukan pihaknya agar ditindaklankjuti untuk dilakukan perbaikan pada saat melakukan Verifikasi Adminstrasi terhadap Data Dukung Bakal Calon Anggota DPD. \n \nSebagai Informasi, pada saat berita ini dibuat, sedang berjalan tahapan verifikasi adminitrasi terhadap Data Dukung Bakal Calon Anggota DPD. Tahapan verifikasi administrasi terhadap Data Dukung Calon Anggota DPD sendiri merupakan salah satu tahapan yang krusial dikarenakan pada saat tahapan ini akan diidentifikasi beberapa berkas administrasi yang dikirimkan Si Bakal Calon untuk memimalisir kecurangan/pelanggaran. Ada 3 potensi pelanggaran yang menjadi fokus dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi ini, yakni Dukungan Ganda Identik Pada Bakal 1 (Satu) Calon, Lalu Dukungan Potensi Ganda Pada Bakal 1 (Satu) Calon, dan yang terakhir Dukungan Potensi Ganda Antar Calon. \n \nBy : Humas Bawaslu Malinau