TIDAK INGIN ADA KELEBIHAN SURAT SUARA YANG DISALAHGUNAKAN, BAWASLU KABUPATEN MALINAU PASTIKAN KELEBIHAN SURAT SUARA DIMUSNAHKAN
|
Malinau - Bawaslu Kabupaten Malinau menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024. Pemusnahan surat suara dilangsungkan di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Malinau pada Hari Selasa. (13/02/2024)
\n
\nBawaslu Kabupaten Malinau dalam kegiatan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara ini diwakili oleh Rudiyanto selaku Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat bersama staf teknis.
\n
\nPada pemusnahan kelebihan surat suara pemilu tahun 2024 terdiri dari surat suara pemilu Pesiden dan Wakil Presiden sebanyak 103 lembar, surat suara pemilu anggota DPR RI sebanyak 945 lembar, surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 153 lembar, surat suara pemilu DPD sebanyak 9 lembar, dan total surat suara pemilu DPRD kabupaten semua dapil sebanyak 133 lembar.
\n
\nRudiyanto mengatakan bahwa kelebihan surat suara tersebut ditemukan KPU Kabupaten Malinau saat melakukan penyortiran dan pengepakan untuk pendistribusian ke Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Malinau. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Malinau menekankan pentingnya pemusnahan logistik dan peralatan yang diperlukan terkait penghitungan suara, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pemilu.
\n
\nDi sela kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan kelebihan surat suara oleh unsur Polres Kabupaten Malinau, unsur KPU Kabupaten Malinau dan unsur Bawaslu Kabupaten Malinau. Setelah penandatangan Berita Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara pemusnahan dari Ketua KPU Malinau kepada para pihak.
\n
\nPada akhir kegiatan dilakukan pemusnahan sisa surat suara pemilu tahun 2024 dengan cara dibakar. Pembakaran surat suara disaksikan oleh seluruh tamu undangan yang hadir. Secara umum pelaksanaan pemusnahan kelebihan surat suara berjalan dengan lancar dan aman.
\n
\n