TIDAK SEMUA PARPOL DI KABUPATEN MALINAU LAPOR REKENING AWAL DANA KAMPANYE
|
Dalam rangka melaksanakan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu serta pengawasan Dana Kampanye Pemilu, berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menghadapi hal tersebut maka pada Minggu (7/01/2024) dilaksanakan pengawasan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Partai Politik dan calon legislatif yang ada di Kabupaten Malinau.
\n
\nPasca penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 7 Januari 2024 lalu, 17 LADK dari total 18 Partai Politik dikembalikan. Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau, Ryan Virgiawan hadir mengawasi proses penerimaan perbaikan LADK yang harus diserahkan Partai Politik, lima hari sejak penerimaan tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan LADK dari KPU yakni 12 Januari 2024.
\n
\nPenerimaan perbaikan LADK berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Malinau. Berdasarkan Pasal 325-339 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kegiatan Kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu, serta dalam mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatatatkan pada pembukuan untuk kemudian dilakukan pelaporan dana kampanye.
\n
\nDalam Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, Laporan Dana Kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LADK merupakan pelaporan yang didalamnya terdiri dari informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik, atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
\n
\nPengawasan dilakukan oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Malinau beserta staf. Fokus pengawasan tersebut adalah memastikan kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta kebenaran pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Sekaligus juga memastikan kesesuaian terkait informasi bentuk dan/atau jumlah penerimaan dan pengeluaran dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan memastikan pembukuan yang terpisah dari pembukuan pribadi Peserta Pemilu.
\n
\nInformasi terakhir dari pengawasan pada proses pengawasan LADK Perbaikan ada 17 Partai Politik yang melakukan perbaikan, ada 15 Partai Politik yang telah melakukan submit perbaikan sementara 2 Partai Politik masih belum submit.