Lompat ke isi utama

Berita

UMUMKAN DPS UNTUK KABUPATEN MALINAU, BAWASLU BERIKAN SARAN DAN MASUKAN

UMUMKAN DPS UNTUK KABUPATEN MALINAU, BAWASLU BERIKAN SARAN DAN MASUKAN
Malinau - Bawaslu Kabupaten Malinau mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS yang dilaksanakan di MC Hotel  pada hari Rabu (6/04). Rekapitulasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Partai Politik peserta pemilu serta stakeholder terkait seperti perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Kepolisian dan TNI. \n \nDalam rekapitulasi tersebut PPK ditingkat Kecamatan membacakan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh PPS ditingkat Kelurahan. Pada saat dibacakan hasil rekapitulasi oleh PPK, terdapat beberapa hal yang ditemukan oleh Bawaslu sebagai sebuah kejanggalan seperti adanya ketidaksesuaian jumlah antara pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang kemudian dalam rapat pleno terbuka tersebut dilakukan pengecekan kembali dan dilakukan pembetulan sesuai dengan fakta. Bawaslu telah mengirimkan surat saran perbaikan atas analisis tersebut kepada KPU Kabupaten Malinau untuk dilakukan pencermatan kembali secara berjenjang. Setelah dilakukan saran perbaikan KPU Kabupaten Malinau telah menjawab surat saran perbaikan tersebut dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Malinau sehingga permasalahan tersebut telah menemukan jumlah yang sesuai dengan temuan analisis Bawaslu. \n \nKegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan untuk memperbaharui data pemilih, sehingga mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Adapun dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP tersebut sebagai dasar bagi KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Malinau