Lompat ke isi utama

Berita

AJAK KOMITMEN DARI PARPOL, BAWASLU MALINAU GELAR RAKOR TERKAIT APK

AJAK KOMITMEN DARI PARPOL, BAWASLU MALINAU GELAR RAKOR TERKAIT APK
Melihat banyaknya baliho bacaleg yang sudah mulai bertebaran di wilayah Kabupaten Malinau, Bawaslu Kabupaten Malinau mengumpulkan seluruh Ketua Partai Politik yang ada di Kabupaten Malinau dalam Rapat Koordinasi Pemahaman Sosialisasi dan Pendidikan Politik Sebelum Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan Rapat Koordinasi ini sendiri dilaksanakan pada Hari Jumat (15/09/2023) di  Kings Warkop, Kabupaten Malinau. \n \nRapat Koordinasi ini merupakan sebagai wujud dari Bawaslu Kabupaten Malinau untuk menjaga kualitas pengawasan pada seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan Rakor ini juga merespon atas saran dan masukan dari elemen masyarakat yang melihat kalau kabupaten malinau sudah dipenuhi dengan Baliho dan Pamflet dari para Bacaleg yang akan menjadi kontestan dan bertarung dalam Pemilu Tahun 2024 nanti. \n \nMenanggapi keluhan dari masyarakat tersebut, Suriansyah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Malinau menjelaskan jika Bawaslu akan menindak baliho dari Bacaleg yang terbukti melanggar, akan tetapi Bawaslu perlu berhati-hati untuk menertibkan baliho-baliho tersebut. \n \nLebih lanjut Dirinya menjelaskan jikalau Bawaslu tidak serta merta mudah menertibkan dan menurunkan Baliho dikarenakan Bawaslu harus melakukan kajian hukum terlebih dahulu untuk menentukan apakah baliho tersebut sudah masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye atau tidak. Dalam melakukan kajian Bawaslu Malinau tentu berpatokan pada Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sehingga. \n \nLebih lanjut Suriansyah menjelaskan, bahwa saat ini tahapan baru pada tahap sosialisasi, karena itu, yang boleh dipasang oleh Partai Politik peserta pemilu hanya alat peraga sosialisasi seperti bendera partai dengan nomor urut partai. \n \nDalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 dijelaskan bahwasanya partai politik diperbolehkan melakukan kegiatan selama hal tersebut dalam konteks sosialisasi dan pendidikan politik. Peserta Pemilu sendiri hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal serta pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU serta Bawaslu sesuai tingkatan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. \n \nDi sisi lain, beberapa tokoh partai politik menginginkan Bawaslu untuk tegas dan tidak pandang bulu jika melihat ada salah satu calon yang mencuri start untuk melakukan kampanye. \n \nTerakhir, Donny selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau meminta komitmen dari Tokoh Partai Politik yang hadir dalam kegiatan Rakor tersebut untuk menghimbau kepada Anggotanya untuk menahan diri untuk berkampanye dan mengikuti jadwal kampanye yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Dirinya menjelaskan bahwa komitmen dari Partai Politik ini menjadi penting dikarenakan Bawaslu memiliki keterbatasan dari sisi regulasi sehingga perlu peran partai politik untuk menghimbau anggotanya guna menahan diri sehingga penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini menjadi kontestasi politik yang di dalamnya terjadi persaingan yang sehat antar peserta pemilunya. \n \nPerlu diketahui sebelumnya jika kegiatan Rakor ini dihadiri oleh perwakilan 18 Partai Politik yang ada di Kabupaten Malinau. Selain itu, Kegiatan ini juga mengundang Narasumber dari KPU Kabupaten Malinau selaku penyelenggara teknis Pemilu Tahun 2024. \n \n  \n \n  \n \n  \n \n