Lompat ke isi utama

Berita

BALIHO BACALEG MULAI BERTEBARAN, BAWASLU MALINAU GELAR RAKOR BERSAMA PANWASCAM

BALIHO BACALEG MULAI BERTEBARAN, BAWASLU MALINAU GELAR RAKOR BERSAMA PANWASCAM
Malinau - Bawaslu Kabupaten Malinau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Alat Peraga Kampanye sebelum dimulainya Masa Kampanye Pemilu 2024. Kegiatan Rakor sendiri dilaksanakan di Kantor Seketrariat Bawaslu Kabupaten Malinau pada hari Selasa, 28 Agustus 2023. \n \nKegiatan Rakor sendiri dihadiri oleh 6 Panwaslu Kecamatan (Panwascam) terdekat, diantaranya Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Malinau Barat, Malinau Selata, Malinau Selatan Hilir dan Mentarang. \n \nForum Rakor ini dibuka langsung oleh Donny selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau. Dalam kesempatan ini, Donny menjelaskan bahwa penting untuk meningkatkan koordinasi antara Bawaslu Kabupaten dan Jajaran Pengawas yang ada di bawahnya yakni Panwascam. Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait regulasi yang mengatur penertiban alat kampanye untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. \n \n“Untuk itu, penting bagi Bawaslu melakukan Koordinasi untuk mencapai satu kesepahaman terkait penertiban APK (Alat Peraga kampanye) yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan per-Undang undangan” ujar Donny. \n \nSetelah dibuka, Suriansyah selaku Anggota Bawaslu Malinau melanjutkan dengan memaparkan materi terkait Upaya Pencegahan Pelanggaran Menjelang Kampanye Pemilu 2024. Dalam pemaparannya kepada para panwascam, Suriansyah menjelaskan bahwa dalam definisi kampanye itu unsurnya tidak lagi menggunakan sifat akumulatif dalam penegakannya, melainkan sudah bersifat alternatif dalam melihat suatu APK tersebut masuk dalam kategori melanggar atau tidak. \n \nkemudian dikarenakan Bawaslu menggunakan unsur alternatif dalam penegakannya maka jika ada alat peraga kampanye yang memuat  unsur visi, misi, program, dan/atau citra diri dari peserta pemilu sudah dapat dipastikan bahwa mereka sudah berkampanye sebelum masa kampanye dan sudah dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran. \n \nPerlu diketahui sebelumnya, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah dijelaskan bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu, \n \nSuriansyah juga menjelaskan bahwa nantinya Bawaslu Kabupaten Malinau akan melakukan penertiban APK yang melanggar dengan mekanisme pengumpulan laporan dari Panwascam dan masukan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK, yang kemudian jajaran Bawaslu  memberikan surat kepada KPU Kabupaten Malinau. \n \nDalam kesempatan ini juga, Bawaslu Kabupaten Malinau memberikan kesempatan kepada panwascam yang hadir untuk memaparkan pengawasan dan pengamatan mereka terhadap APK yang ada di wilayahnya untuk nantinya didiskusikan secara mendalam apakah APK tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. \n \nTerakhir, harapan Bawaslu Kabupaten Malinau setelah forum ini terlaksana adalah para Panwascam dapat memahami regulasi secara utuh sehingga akan dengan baik mengklasifikasikan APK yang memenuhi unsur pelanggaran dan tidak sehingga penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terlaksana dengan baik dan minim akan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu.