Lompat ke isi utama

Berita

INGINKAN PENYELENGGARA YANG BERINTEGRITAS, PENGAWASAN MELEKAT TERHADAP REKRUTMEN PPK DILAKUKAN BAWASLU MALINAU

INGINKAN PENYELENGGARA YANG BERINTEGRITAS, PENGAWASAN MELEKAT TERHADAP REKRUTMEN PPK DILAKUKAN BAWASLU MALINAU
Malinau - KPU Kabupaten Malinau melaksanakan seleksi tertulis berbasis CAT kepada calon anggota Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan di SMK Negeri 2 Malinau pada hari Senin (06/05/2024). \n \nberdasarkan surat pemberitahuan KPU Kabupaten Malinau kepada Bawaslu Kabupaten Malinau beberapa hari yang lalu, kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT akan dilaksanakan 3 (tiga) gelombang mengingat keterbatasan ruangan IT yang digunakan oleh KPU di SMK Negeri 2 Malinau yang menjadi tempat berlangsungnya tahapan seleksi. Selanjutnya berdasarkan informasi yang dihimpun, akan ada 9 Kecamatan terdekat yang akan ikut Tes CAT di SMK 2 Malinau ini. Sementara 6 Kecamatan tersisa akan “dijemput bola” dalam pelaksanaan seleksi tertulisnya. Hal ini dilakukan karena ada kendala geografis yang tidak memungkinkan 6 Kecamatan tersebut melakukan tes sama dengan 9 Kecamatan yang lain. \n \nDalam pelaksanaannya Bawaslu sebagai lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3) bahwa Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. \n \nBawaslu Kabupaten Malinau masih terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam rangka untuk memastikan ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc, Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc, keterpenuhan kuota pada badan Adhoc dan pemperhatikan 30% Keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. \n \n