Lompat ke isi utama

Berita

PENDAFTARAN PENGAWAS TPS SUDAH DIBUKA, BAWASLU MALINAU MEMBUTUHKAN 282 PENGAWAS TPS.

PENDAFTARAN PENGAWAS TPS SUDAH DIBUKA, BAWASLU MALINAU MEMBUTUHKAN 282 PENGAWAS TPS.
Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)  serentak dibuka hari ini. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malinau, Rudiyanto S.Kom mengatakan, kebutuhan PTPS Pemilu 2024 mencapai 3282 orang. Penerimaan berkas pendaftaran dilaksanakan mulai 2-6 Januari 2024. \n \n“Pengawas TPS harus sudah terbentuk sejak H-23 dan bertugas sampai H+7. Seluruh warga negara yang berusia minimal 21 tahun dapat menyampaikan berkas pendaftaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai yang tercantum dalam e-KTP. Baik dari kaum perempuan, warga disabilitas, semua boleh mendaftar, ” terangnya. \n \nKoordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Pendidikan Latihan (SDMO dan Diklat) ini menjelaskan, seluruh informasi berkas pendaftaran terkait rekrutmen Pengawas TPS  dapat ditemui di akun media social Bawaslu Malinau atau langsung mendatangi setiap Sekretariat Panwaslu Kecamatan. \n \n“ Untuk hardfile formulir-formulir yang dibutuhkan bisa langsung diperoleh di Sekretariat Panwaslu di jam kerja,” kata Rudiyanto. \n \nLebih lanjut Dirinya menjelaskan, sesuai Pasal 114 -116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS  bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). \n \nSelain itu, PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Mereka juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. \n \nRudiyanto juga menambahkan, PTPS berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD). \n \n