Potensi Pelanggaran Netralitas Relatif Tinggi, Bawaslu Gelar Rakor Netralitas Dengan Menggandeng ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa
|
Malinau - Menghadapi masa kampanye yang akan dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrnu, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan rakor ini sendiri dilaksankan di Ruang Tebengang, Kantor Bupati Malinau.(23/09/2024)
Kegiatan Rapat Koordinasi Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenrnu, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini sendiri dibuka oleh Donny selaku Ketua Bawaslu Malinau.
Dalam sambutannya, Donny menginginkan berbagai stake holder yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk bisa membangun komitmen untuk secara konsisten menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis, sehingga dapat menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.
Aturan netralitas ASN dalam Pemiliihan tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu dan pemilihan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Ryan Virgiawan selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data & Informasi Bawaslu Malinau dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2024 ini merupakan sesuatu yang menjadi ujian tersendiri terkait netralitas ASN sehingga perlu komitmen yang kuat diantara stakeholder untuk tidak melanggar netralitas tersebut.
"Dalam pengawasan terkait netralitas, Bawaslu Kabupaten Malinau mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan mengambil langkah penindakan," tegasnya.
Ditambahkan beliau, berbagai langkah mitigasi bentuk pencegahan pelanggaran netralitas telah dilakukan demi memastikan ASN patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui himbauan dengan harapan ASN di Kabupaten Malinau tidak berpose memihak dalam berfoto maupun posting di media sosial dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam undang-undang." Ujar Ryan.
Hal yang senada juga dijelaskan oleh Narasumber sekaligus Penggiat Pemilihan, Zulfauzy menyampaikan sejak Pemilu 2020 lalu, data Bawaslu menunujukkan tren pelanggaran netralitas didominasi aparat desa hingga ASN.
Dalam penyampaianya, Zulfauzi menjelaskan bahwasanya ada 10 tren pelanggaran yang terkait dengan netralitas jajran abdi negara. Hal ini menunjukan bahwa potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Jajaran ASN, TNI, Polri serta Kepala Desa menjadi besar potensinya untuk terjadi, terlebih lagi pada tahapan kampanye.
kegiatan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa tentang pentingnya menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah, guna memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Netralitas bagi ASN, TNI dan POLRI adalah hal yang mutlak dan menjadi bagian dari komponen menyukseskan Pemilihan Tahun 2024 dan menjadi prinsip penting dalam menghasilkan Pemilihan yang adil, jujur, berkepastian hukum dan demokratis.
Sebagai informasi, pada akhir kegiatan ini, dilakukan ikrar netralitas yang diikuti oleh semua peserta kegiatan dengan menandatangani baliho sebagai komitmen bersama dalam menjaga netralitas sebagai ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa.
Penulis dan Editor Bawaslu Malinau