Lompat ke isi utama

Berita

REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN MULAI BERJALAN, BAWASLU MALINAU INSTRUKSIKAN PANWASCAM UNTUK MENGAWAL

REKAPITULASI PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KECAMATAN MULAI BERJALAN, BAWASLU MALINAU INSTRUKSIKAN PANWASCAM UNTUK MENGAWAL
Malinau - Kegiatan rekapitulasi suara pemilu 2024 di Kabupaten Malinau hingga saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sendiri menurut jadwal dilakukan dari tanggal 15 Februari – 3 Maret 2024. \n \nDonny selaku Ketua Bawaslu Malinau dalam hal ini meminta agar pengawas pemilu di tingkat kecamatan melakukan kerja pengawasan rekapitulasi suara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, saat ini proses rekapitulasi suara sudah memasuki tahapan tingkat kecamatan. Untuk tingkat kecamatan ini, proses pengawalan dan pengawasan akan lebih dimaksimalkan, dan untuk panwas kecamatan juga diminta untuk lebih ekstra dalam bekerja. \n \nDonny meyakini seluruh jajarannya di pengawas pemilu sudah memahami regulasi terkait pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara . Namun jika masih ada hal yang memerlukan kajian lebih lanjut /keraguan, dapat dikonsultasikan dengan jajaran Bawaslu Kabupaten/kota yang juga melakukan monitoring rekapitulasi suara . \n \n“Penekanannya selesai rekapan di kecamatan tidak ada lagi perbedaan angka antara sirekap dengan tampilan c.hasil. Pada saat PPK akan memaparkan data rekapitulasi, jajaran pengawas harus memastikan data sirekap dengan c-hasil sesuai tidak ada perbedaan, kami berharap semua permasalahan selesai di tingkat kecamatan.” Ungkapnya. \n \nLebih lanjut Donny menambahkan , dalam proses rekap , jika ada keberatan dari pihak saksi peserta pemilu yang disampaikan kepada jajaran KPU/PPK , pengawas pemilu perlu memperhatikan masalah atau keberatan saksi peserta pemilu dan jawaban dari jajaran KPU atas keberatan saksi tersebut . \n \nSesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pleno rekap suara tingkat kecamatan dimulai sejak 16 Februari hingga 2 Maret 2024, dengan peserta PPK, panitia pengawas kecamatan, saksi partai, pengawas TPS, TNI Polri dan masyarakat serta lainnya. \n \nTerakhir, Dirinya juga menghimbau kepada Panwascam untuk seluruh aktivitas pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. \n \nSeperti diketahui, pergeseran surat suara pemilu saat ini sudah memasuki rekapitulasi suara ke tingkat kecamatan. Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan rekapitulasi suara tersebut. Proses rekapitulasi di kecamatan dimulai pada 15 Februari hingga 3 Maret 2024. Fokus dalam pengawasan rekapitulasi suara berjenjang , dimulai dari tingkat kelurahan/desa,PPK kecamatan ,kabupaten, provinsi hingga ke tingkat nasional. \n \n“Di tingkat kecamatan ini adalah salah satu titik yang cukup krusial. Saksi-saksi dari caleg dan simpatisan akan lebih banyak hadir yang tentunya akan membawa masing-masing data yang didapat dari TPS” pungkasnya.