Setelah Dilantik, Bawaslu Malinau Tekankan 178 Pengawas TPS Segera Pahami Aturan
|
Malinau - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Malinau, resmi dilantik secara serentak, seremoni pelantikan sendiri berlangsung serentak di 15 Kecamatan se-kabupaten Malinau pada hari Senin (4/11/2024).
Pengawas TPS ini dilantik untuk mengawasi penyelenggaraan proses pencoblosan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti.
Sejumlah 178 orang terpilih sebagai PTPS di wilayah Kabupaten Malinau dan secara resmi mengambil sumpah jabatan. Para PTPS ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mencerminkan keragaman dan keberagaman serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
Donny selaku Ketua Bawaslu Malinau dalam sambutannya pada pelantikan PTPS di kecamatan Malinau Selatan Hilir, mengingatkan para PTPS tentang pentingnya peran mereka dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Malinau.
"Kami berharap, dengan pengabdian dan dedikasi kalian sebagai PTPS, proses pemilihan di Malinau dapat berlangsung dengan lancar, adil, dan demokratis," ujar Donny.
Ditemui di tempat yang berbeda, Rudiyanto selaku Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Malinau menyampaikan bahwa ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang. Selain itu Pengawas TPS menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
"pelantikan yang diselenggarakan oleh jajaran panwascam hari ini, menandai langkah awal para petugas untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024," terangnya.
Rudiyanto mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang. Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pilkada (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan, dan kecamatan.
Setelah dilantik, 178 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman. lebih lanjut tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum akan tetapi Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
"Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS," tandasnya.
Penulis dan Editor Humas Bawaslu Malinau