Tahapan Kampanye Dimulai, Bawaslu Berikan Surat Imbauan Agar Calon Kepala Daerah Ikuti Aturan Main
|
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau sebagai peserta Pemilihan pada Pilkada Tahun 2024 pada Minggu (22/09/2024).
KPU Kabupaten Malinau juga telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Senin, 23 September 2024.
Pada pilkada kali ini, Kabupaten Malinau memiliki calon tunggal yakni Wempy W Mawa dan Jakaria yang mendapat nomor urut 1 sedangkan nomor urut 2 ditempati oleh Kotak Kosong.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, Kampanye dilaksanakan tiga hari setelah Penetapan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang. Artinya, Kampanye akan dimulai pada 25 September 2024.
Masa Kampanye akan berlangsung hingga 23 November 2024, dilanjutkan dengan Masa Tenang selama tiga hari mulai tanggal 24 hingga 26 September 2024.
Berkaitan dengan tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Malinau menerbitkan Surat Imbauan dengan nomor 162/PM.03.02/K.KL-02/09/2024 agar Pasangan Calon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Mendaftarkan Tim Kampanye, Pihak Lain dan/atau relawan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malinau;
- Melakukan Kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Melakukan kampanye berdasarkan Jadwal yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Malinau;
- Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya mengenai pelaksanaan Kampanye;
- Menembuskan Daftar Tim Kampanye, Daftar Pihak Lain dan/atau Relawan serta Daftar Media Sosial kepada Bawaslu Kabupaten Malinau;
- Memperhatikan larangan-larangan Kampanye;
- Tidak melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye;
- Tidak melakukan kampanye pada masa tenang; dan
- Tidak melakukan kampanye pada Hari pemungutan suara.